IkLaN

IkLaN

Gadget International

IkLaN

IkLaN

Minggu, 23 Oktober 2016

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)

Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)

Jakarta-Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P Kusumah mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan pemerintah untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan Hak Cipta dan karya-karya yang dilindungi Hak Ciptanya seperti antara lain software, film, musik, buku dan lain-lain. Dalam kegiatan kali ini, materi edukasi dititikberatkan kepada perlindungan Hak Cipta software dan bentuk-bentuk pelanggarannya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan masyarakat luas dapat memahami tentang pentingnya menggunakan Software Asli sebagai upaya terhadap perlindungan privasi data dari ancaman Malware.

"Penggunaan software ilegal/bajakan dapat mengundang resiko yang secara nyata dapat berpotensi terhadap pencurian data pribadi, password, informasi finansial/perbankan dan akun social media/e-mail, oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawabn," tegas Justisiari, Sekjen MIAP di Jakarta, Kamis (20/10).

Sebagai informasi tambahan, perlindungan terhadap KI, khususnya hak cipta program komputer tercantum dalam Undang-undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014 (“UUHC”), dimana Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014 pasal 113 ayat (3) disebutkan bahwa setiap penjual barang bajakan, termasuk para retailer komputer dan perangkat lunak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau dikenakan denda hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), serta disebutkan pula pada ayat (4) UUHC bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung :D
Sukses selalu dan Salam Hormat :)
*)

Huawei P20 Pro

Huawei P20 Pro

IkLaN