Motor Listrik
Polisi Masih Tunggu Aturan soal Motor Listrik
Motec R3 (Tigercycle)
Santo Evren Sirait
Jurnalis
JAKARTA - Belum ada regulasi soal sepeda motor listrik membuat penggunanya kebingungan.
Bagaimana tidak, motor tersebut tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Walaupun tidak dilengkapi surat-surat, sebagian dari pemilik kendaraan memberanikan diri melaju di jalan raya, seperti yang belum lama ini viral di dunia maya.
Setelah dicari tahu, ternyata sepeda motor listrik roda tiga itu bernama Motec 3 (Mobil Tiger Electric Roda 3). Motor listrik itu dikendarai Dwi Ari Sutanti warga Jalan Kartika Gg Kartika I, Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ini merupakan perkara mudah.
Masyarakat seharusnya sudah tahu tentang ketentuan kendaraan bermotor yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut jelas disebut bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib registrasi dan diidentifikasi oleh Samsat. "Setelah kendaraan bermotor itu didaftarkan di Samsat, maka akan keluar STNK, BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor), dan pelat nomor," papar Ade.
Di sini, pertanyaan seputar Motec R3 sebenarnya sudah terjawab.
Jika kriteria Motec R3 tidak disebutkan dalam UU yang dimaksud, ada batasan dalam pengoperasian kendaraan tersebut.
Menurut Ade, ada beberapa ketentuan yang harus ditaati sehingga sebuah kendaraan diperbolehkan digunakan di jalan raya.
"Karena ketika masuk dalam kategori kendaraan bermotor, maka wajib dan sifatnya imperatif (perintah UU). Saat melakukan aktivitas berlalu lintas, maka kendaraan wajib diregistrasi dan diidentifikasi di Samsat setempat," tegasnya. Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ibnu Isticha, mengatakan tidak heran jika Motec R3 tidak dilengkapi STNK, karena sampai sekarang belum ada regulasi terkait motor listrik.
"Belum diatur (untuk STNK) karena masih tergolong kendaraan tidak bermotor (Motec R3)," terang Ibnu Isticha.
Namun, motor roda tiga tersebut masih diperbolehkan digunakan di jalan raya.
Dengan catatan, pengemudinya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan berhati-hati. (san)
(ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung :D
Sukses selalu dan Salam Hormat :)
*)